Pengertian Wawasan
Nusantara
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan.
Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan
oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk
kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
Fungsi :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara
Keamanan Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada
hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan
(HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara
merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah
Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek
Historis Dari segi sejarah, bahwa
bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang
bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah
adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et
impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan
melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara
historiswilayah Indonesia adalah wialayah
bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah
berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya
ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut
merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Keadaantersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa
yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebutkita
membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang bersatu. Upaya
untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh tidak lagi terpisah
baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana
Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi
pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan
bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan selebar 12
mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga
dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta
perairanpedalaman Indonesia2.
2.
Laut wilayah Indonesia
adalah jalur laut 12 mil laut3.
3.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletakpada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasanNusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagaipenghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui
dengan UUNo.6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional.Melalui
perjuangan panjanag akhirnya Konferensi
PBB tanggal 30 Aprilmenerima ´ The United Nation Convention On The Law Of theSeaµ(UNC LOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesiadiakui
sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Wawasan Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara
Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan
Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami ajaran dasar,
hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus
tercermin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945
merupakan landasan konstitusional. Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga
unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata laku (Conduct).
Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka
ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,
yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku
dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan Nusantara berarti
berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau
kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri
dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
Wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan tetap
terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah pandang ke luar
ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah
maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling hormat-menghormati.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi
Wawasan Nusantara. Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam
kehidupan nasional guna mewujudkan ketahanan nasional, cita-cita nasional,
serta tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar