HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
I.
Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan
UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum
dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik
Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok
warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD
tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab
itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak
asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1.
Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk
memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap
warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki
kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan
undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga
negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui
hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
kita juga punya nih jurnal mengenai ham, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6316/1/Effect%20of%20macroeconomic%20indicators%20on%20firm%20profitability%20and%20its%20implication%20on%20stock%20price%20a%20case%20study.pdf
semoga bermanfaat yaa :)