Selasa, 19 Juni 2012
Rabu, 09 Mei 2012
TIPS SUKSES BERBISNIS BAGI PEMULA
Tips Sukses Berbisnis Bagi Pemula ini jika dilakukan secara benar bisa membuat Anda sukses kurang dari 2 tahun
1. Dalam
proses berbisnis Anda harus mau mencari tips-tips sukses berbisnis
bagi pemula dengan cara benar.
Tips sukses
berbisnis bagi pemula bisa Anda dapatkan ketika Anda berteman dengan
mereka yang sudah sukses berbisnis di bidang bisnis yang Anda ingin
masuki.
2. Mintalah
tips sukses berbisnis dari mereka, dan dapatkan ide-ide bisnis mereka
untuk Anda kembangkan dengan gaya Anda sendiri. Tips sukses berbisnis
ini bisa dengan mudah Anda lalui jika Anda mau melakukan tips-tips
bisnis yang sudah Anda tahu terlebih dahulu.
3. Lakukan
tips bisnis tersebut, dalam prosesnya Anda akan menemukan ide-ide
bisnis lainnya. Bisnis Anda berkembang dan Anda pun memiliki banyak
ide bisnis dan tips-tips sukses berbisnis yang sudah Anda kembangkan
sesuai dengan gaya Anda.
4. Tips
sukses berbisnis bagi pemula adalah fondasi yang bisa Anda lakukan di
setiap waktu, setiap saat dan apapaun kondisi bisnisnya.
Semua bisa
Anda dapatkan dari orang-orang yang sudah sukses di bisnis yang ingin
Anda tekuni.
Jumat, 20 April 2012
Tulisan tentang Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional
hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa
yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi,
Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek
alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan
Astra
Gatra,
terdiri dari Panca
Gatra (social) dan
Tri
Gatra (Alam).
Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya
dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.
Salah
satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan
alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan
energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius
bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang.
Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya
pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti
mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional
adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Keamanan
nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan
pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan
nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu
dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan
keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman
terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut
pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan
rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang
meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara,
keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada
umumnya.
Pada
masa akhir pemerintahan presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas
politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang di
akibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan bakar
minyak),mungkin dapat terulang kembali kepada masa pemerintahan SBY
dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi
akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat
naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum;
kondisi politik dan keamanan dalam Negara; sehingga mulai munculnya
keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga
pemerintahan atau kemampuan pemerintah SBY mengantisipasi kondisi
yang ada ini.
Hal
lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan
pembangunan Nasional adalah Lingkungan hidup. Dalam era globalisasi
dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca”
akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida(CO2) menipisnya
lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke
udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion
menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membbahayakan
kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi,kecepatan
berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya meninggalkan
sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak
diharapkan.
5
kekuatan dalam ketahanan nasional
tersebut dijelaskan, maka kira-kira akan seperti berikut ini:
1.
Ketahanan Ideologi
Negara
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan kepada sila-sila yang
terkandung di dalam Pancasila, untuk itu kita sebagai warga negara
Indonesia maka harus bisa terus menjaga dan juga mengamalkan dalam
kehidupan sehari-hari sila-sila yang ada, dengan begitu kemampuan
ketahanan nasional Indonesia yang paling dasar akan terpenuhi sampai
di masa
depan nanti.
2.
Ketahanan Politik
Kemampuan
dalam ketahanan nasional juga dipengaruhi oleh sistem politik yang
digunakan oleh negara kita ini. Maka dari itu, kestabilan sistem
politik harus benar-benar bisa terjaga, karena jika tidak maka akan
mempengaruhi juga sistem ketahanan dari dalam.
3.
Ketahanan Ekonomi
Mungkin
memang sudah bukan lagi sebagai suatu rahasia, kalau yang
namanyatingkat
ekonomi pasti
akan bisa mempengaruhi semua kalangan masyarakat, kalau tingkat
ekonominya rendah maka bisa dibilang kekuatan dalam mempertahankan
nasional pun ikut melemah. Jika tingkat ekonomi kuat, maka ketahanan
nasional pun juga bisa bertambah kekuatannya.
4.
Ketahanan Sosial-Budaya
Jika
kita melihat fenomena demam
Korea
yang
terjadi pada generasi muda beberapa waktu terakhir, mungkin itu bisa
kita jadikan contoh bahwa ketahanan nasional Indonesia dari sisi
sosial-budaya memang masih lemah. Untuk itu perlu ada peningkatan
pemahaman tentang ketahanan sosial-budaya ini yang mana bersumber
pada definisi budaya atau kebudayaan itu sendiri.
5.
Ketahanan Pertahanan-Keamanan
Jika
dari segi pertahanan-kemanan, mungkin kita bisa menelaah sejenak pada
UUD 1945 pasal 30, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Jadi ketahanan
nasional dari sisi Hankam ini memang tidak hanya sebatas pada
kekuatan militer saja, akan tetapi kita sebagai warga negara juga
perlu meningkatkan kepedulian kita terhadap pertahanan-keamanan
nasional.
Senin, 16 April 2012
Tulisan Tentang Wawasan Nusantara 2
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
B.
Wawasan
Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam
arti :
a.
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya
merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan
matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam
arti :
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari
harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan
Budaya, dalam arti :
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan, dalam arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Tulisan Tentang Hak Asasi Manusia 2
Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh
HAM :
hak
untuk hidup.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
Hak untuk bebas dari rasa takut.
Hak untuk bekerja.
Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
Jumat, 23 Maret 2012
Tulisan tentang Hak Asasi Manusia 1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
II. Maksud Dari Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
I.
Pengertian Pancasila
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan
UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum
dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik
Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok
warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD
tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab
itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hubungan antara Hak
asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan Sebagai berikut :
1.
Sila ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk
memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap
warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki
kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan
undang-undang.
3. Sila persatuan indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini
sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat persaudaraan.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga
negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui
hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi
kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)




.jpg)


